Warga Laitutun Minta Perlindungan dan Keadilan
Tiakur, EXPO MBD
Warga Desa Laitutun, Kecamatan Leti, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Marthen Lewankoru (38 tahun) meminta perlindungan dan keadilan bagi keluarganya. Seiring Pemerintah Desa (Pemdes) Laitutun mengeluarkan surat pemberitahuan larangan nomor : 140/11/KDL-DLT/IV/2024, tertanggal 29 April 2024. Berdasarkan hasil rapat staf desa tanggal, 22 April 2024.
Menurut Lewankoru, larangan untuk tidak mencari di laut, mengurus administrasi berupa apapun, keluarga yang memiliki bayi balita dilarang untuk berkunjung ke posyandu juga mengeluarkan status sebagai warga Desa Laitutu.
Dikatakannya, semua ini bermula dari kejadian berburu di hutan bulan november 2022. Dimana ada informasi kehilangan ternak milik warga tetapi itu hanya alasan sebagi yang dibuat-buat semata.
Berdasarkan informasi itu, pihak Pemerintah Desa Laitutun kemudian membuat larangan berburu di hutan kalau tidak ada sanksi berupa denda 1 ekor kerbau atau gantinya uang senilai Rp. 3 juta. Tetapi berburu di hutan adalah mata pencaharian maka Ia tetap mencari di hutan. Alhasilnya disanksi pihak desa, dan sebagai warga desa yang baik diterima untuk membayar sanksi itu, ungkapnya.
Dalam perjalanan selama rentan waktu 3 bulan belum sempat untuk membayar sanksi yang diberikan pihak Pemerintah Desa Laitutun karena belum ada uang. Iapun dilaporkan ke Polsek Serwaru tanggal 6 Januari 2023. Hasil mediasi pihak Polsek Serwaru ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan sanksi dengan denda senilai Rp. 1,5 juta tanpa limit waktu sampai dapat uang dan melunasi, ujarnya.
Tanggal 27 Februari 2023 Ia diporkan Pemerintah Desa Laitutun kembali ke Polsek Serwaru tetapi yang pasti belum dapat melunasi sanksi karena belum mendapat uang. Setelah bulan September 2023 ada niat untuk melunasi sanksi tersebut. Tetapi lagi-lagi ancaman lisan datang dari Pemerintah Desa Laitutun sehingga diurungkan niat baik melunasi sanksi, jelasnya.
Sejak dikeluarkan larangan dari Pemerintah Desa Laitutun tertanggal 29 April 2024. Maka tanggal 1 Mei 2024, Ia melapor ke Polsek Serwaru minta perlindungan dan keadilan. Semoga saja perlindungan dan keadilan sebagai warga Negara diperoleh untuk hidup layak, mencari nafkah untuk keberlangsungan hidup keluarga, harapya. (Tim)