Wabup MBD : HKI Lindungi Kekayaan Intelektual Individu dan Kelompok
Tiakur, EXPO MBD
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau kelompok. HKI bermanfaat sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diinisiasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Aula Bappedalitbang, Senin (21/08/2022).
Menurutnya, perkembangan dunia yang semakin pesat mendorong pemerintah pada setiap tingkatan, pengusaha dan semua orang untuk terus berkarya dan berinovasi melakukan sesuatu hal yang baru yg bisa saja didaftarkan sebagai suatu kekayaan intelektual. Karya Intelektual yang telah diciptakan itu perlu diberikan penghargaan berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk kekayaan intelektual yang ada, harus didaftarkan. Merek, paten dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ungkapnya.
Kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor.
Dikatakannya, di MBD terdapat banyak karya-karya budaya, kekayaan alam serta komoditas-komoditas unggulan daerah yang bisa juga didaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah atau individu dan kelompok. Namun sampai dengan saat ini, pentingnya HKI belum tersosialisasi dengan baik.,
“Banyak karya-karya budaya, kekayaan alam dan komiditas unggulan yang dimiliki oleh kita, namun karena belum pahamnya kita terkait dengan pentingnya pendaftaran HKI, maka potensi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual kita menjadi melemah,” tegasnya.
Harapannya, sosialisasi yang dilaksanakan ini memberikan manfaat yang baik bagi daerah, pemerintah desa, bahkan pelaku usaha. Dapat membantu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan perlindungan hukum. (VQ)