Pemilik Rumah TKP Judi Kartu Tidak Bersalah

Tiakur, EXPO MBD

Pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana, oleh empat pelaku judi kartu yang telah ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021, berinisial (AM) tidak bersalah. Sebab untuk  menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), AKP. Sulaiman kepada wartawan, Kamis (23/09). Tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa fakta ataupun bukti akurat. Menetapkan pemilik rumah bersalah itu minimal ditemukan bukti bahwa dirinya secara sadar menyediakan tempat atau memberi kuasa untuk  melakukan aktifitas judi kartu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang tersangka, seluruhnya mengatakan bahwa mereka bermain judi kartu tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Bahkan ketika dilakukan penggrebekan oleh anggota Satreskrim tidak menemukan keberadaan pemilik rumah di TKP. Karena itu hanya menetapkan empat pelaku sebagai tersangka, ungkapnya.

“Saat dilakukan penggrebekan oleh anggota Satreskrim tidak ditemukan keberadaan pimilik rumah di TKP. Rumah itu cukup besar, tidak lalu kemudian dilakukan penggerebekan untuk ruang lain. Sebab yang diketemukan saat itu nampak para pelaku dan barang bukti sebatas ruang itu. Sehingga penindakan juga hanya terfokus sebatas aktifitas saat itu” ucapnya. (VQ)

 

Tinggalkan Balasan